PERHITUNGAN KOMPENSASI PHK HARUS MENGACU PADA KETENTUAN TERBARU: GUGATAN YANG DIAJUKAN SETELAH BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA DAN PP 35/2021 WAJIB MENGGUNAKAN DASAR HUKUM DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKINI

LIE MOOA LAN, yang berkedudukan di Jakarta Barat, mengajukan gugatan perdata khusus perselisihan hubungan industrial terhadap PT TIARA KENCANA, yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan dengan dalil bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat tidak sah secara hukum, dan menuntut pembayaran gaji serta kompensasi PHK total Rp673.605.774.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan putus hubungan kerja terhitung sejak 31 Agustus 2020 karena pensiun, serta menghukum Tergugat membayar kompensasi sebesar Rp673.605.774. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi namun memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Mahkamah Agung berpendapat karena gugatan didaftarkan pada tanggal 13 April 2021 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, maka perhitungan uang kompensasi PHK harus mengacu pada ketentuan hukum yang baru, yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, MA menghitung jumlah uang kompensasi yang harus dibayarkan sebesar Rp528.443.093.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 800 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 25 April 2022.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece0b8cc7dc19e9c9c313530383035.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary