DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, HUKUMAN MAKSIMUM LAYAK DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG SECARA AKTIF MEMPRAKARSAI PERTEMUAN DAN MEMINTA IMBALAN/FEE (PERKARA ANGELINA SONDAKH)
Angelina Patricia Pingkan Sondakh (anggota DPR-RI 2009–2014), didakwa menerima suap dari Permai Grup untuk mempengaruhi alokasi anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga; pembayaran dilakukan sebagai “fee” agar alokasi anggaran disesuaikan dengan kepentingan Permai Grup. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menilai judex facti salah menerapkan hukum: seharusnya unsur yang dipakai adalah Pasal 12 huruf a UU Tipikor (perbuatan aktif meminta/mengatur aliran dana), bukan Pasal 11. MA menyatakan tindakan Angelina bersifat aktif karena ia meminta dan mengatur aliran dana, bukan sekadar menerima.
Mahkamah Agung juga menerima perhitungan jaksa mengenai jumlah uang yang diterima (Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta) dan mewajibkan pengembalian uang tersebut ke negara melalui mekanisme uang pengganti. Oleh karena itu MA menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sesuai jumlah suap. Putusan ini didasarkan pada prinsip dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang memberi negara wewenang merampas segala keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, tanggal 20 November 2013.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/301dc187df6faba9b96d9abde1761e44.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

