KEPUTUSAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK ATAS PERSELISIHAN TERKAIT KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK MENGIKAT SECARA INTERNAL DAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN UPAYA HUKUM APAPUN

Dalam perkara ini, Penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk menyatakan tidak sah dan mencabut keputusan Mahkamah Partai Politik yang telah memeriksa dan mengadili perselisihan terkait kepengurusan Partai Politik. Pengadilan Negeri pun menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa menurut SEMA No. 4/2016, perselisihan Partai Politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik adalah sepenuhnya kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain. Oleh sebab itu, mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU Partai Politik, perkara ini cukup diselesaikan oleh internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai tersebut. Putusannya bersifat final dan mengikat secara internal, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 762 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, tanggal 10 Juli 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee717512f646de891b313432333333.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary