TERDAKWA KORPORASI YANG DIWAKILI OLEH DIREKTURNYA DAPAT DIJATUHKAN PIDANA DENDA AKIBAT DARI KEBAKARAN HUTAN YANG DISEBABKANNYA
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut sebuah korporasi yang diwakili direktur perseroan, melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a UU PPLH. Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Dakwaan JPU tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan.
JPU kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa putusan judex facti salah dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Menurut MA, korporasi tidak memiliki sarana dan prasarana yang tidak lengkap sehingga kebakaran tidak dapat ditanggulangi dengan cepat, sehingga korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
MA juga menghukum terdakwa untuk membayar sebesar Rp2,5 miliar, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dibayar, maka harta benda korporasi dapat disita JPU dan dilelang untuk membayar denda.
–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3854 K/Pid.Sus-LH/2022, tanggal 1 September 2022.
Sumber:
Artikel berjudul: ” Melampaui Baku Mutu Udara Ambien Sebagai Kejahatan Lingkungan”, oleh: Muhammad Yasin, Hukumonline, 27 September 2023, yang putusannya dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedceb96aaeae16ba70313231323037.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

