BANK CABANG ADALAH PERPANJANGAN TANGAN DARI KANTOR PUSAT SEHINGGA MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MENGGUGAT ATAU DIGUGAT
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in yudicio, padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat.
Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager Operasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan akte perjanjian kredit dalam rangka perikatan dengan permohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe. Oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 2678 K/Pdt/1992, tanggal 27 Oktober 1994.
Sumber:
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI; Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 1995; Halaman 285.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary