PERJANJIAN PERUSAHAAN INDONESIA DAN PERUSAHAAN ASING BATAL DEMI HUKUM APABILA TIDAK DISERTAI DENGAN VERSI BAHASA INDONESIA
Perjanjian perdata antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang dibuat dan ditandatangani tanpa ada versi bahasa Indonesia adalah batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/2015, tanggal 31 Agustus 2016
Sumber: Varia Peradilan No.386, Januari 2018, Halaman 104.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary