Pencerahan Hukum Hari ini (Senin, 05 Desember 2022) – KRITERIA USAHA PERTAMBANGAN YANG MELAWAN HUKUM.

Usaha penambangan yang melawan hukum tidak bergantung kepada seberapa besar jumlah yang dihasilkan usaha tersebut dan bagaimana proses usaha dilakukan, namun bila kegiatan dilakukan tanpa izin, hal mana sudah merupakan penyimpangan terhadap ketentuan Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Putusan ini menunjukkan perhatian dan keberpihakan Mahkamah Agung RI terhadap lingkungan hidup, yaitu dengan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dan menyatakan perbuatan pidana terdakwa terbukti serta memidana pelakunya;
Untuk memudahkan pencarian dan pengumpulan perkara-perkara lingkungan hidup, Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 37 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2015, yang mengatur tentang penomoran khusus perkara-perkara lingkungan hidup.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 237 K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 September 2015.
Sumber: Varia Peradilan No. 363, Februari 2016, Halaman 164.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary