Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 06 Desember 2022) – ALASAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

– Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pengadilan Negeri berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya;
– Bahwa suatu perusahaan perseroan terbatas tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya dan dapat diajukan pembubarannya apabila terbukti perseroan yang bersangkutan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan pemegang saham sebanyak 50% tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan:
1. Atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Atas permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian, dan
3. Atas permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
-Bahwa menurut Penjelasan Pasal 146 huruf c, adanya perseroan tidak mungkin dilanjutkan tersebut harus dibuktikan oleh Pemohon bahwa perseroan tidak lagi melakukan kegiatan usahanya (non aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 2162 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016.
Sumber : Varia Peradilan No. 391, Juni 2018
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary