Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 29 November 2022) – BUNGA PINJAMAN UANG DAN BARANG JAMINAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPATUTAN DAN KEADILAN
Bahwa jika diperhatikan pinjam meminjam ini, maka bunga yang ditetapkan sebesar 10% perbulannya adalah terlampau tinggi dan bahkan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan, mengingat tergugat seorang purnawirawan yang tidak berpenghasilan lain. Bahwa ketentuan dalam perjanjian untuk menyerahkan buku Pembayaran Dana Pensiun sebagai “Jaminan”, juga bertentangan dengan Kepatutan dan Keadilan.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 3431 K/Pdt/1985, tanggal 4 Maret 1987.
Sumber : Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh: Ali Boediarto, S.H., Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, Halaman 45.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

