Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 30 November 2022) – KESEPAKATAN BESARNYA BUNGA KASUS HUTANG PIUTANG UANG

Dalam hubungan hukum hutang piutang uang, dimana pihak Debitur sudah sekian lama secara teratur telah membayar bunga uang sebesar 4 persen setiap bulannya kepada kreditur, maka peristiwa ini dapat disimpulkan bahwa antara Debitur dengan kreditur telah tercapai kesepakatan mengenai besarnya bunga yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, oleh karena itu sudah ada kesepakatan mengenai besarnya bunga uang sesuai dengan kesepakatan antara para pihak tersebut, Namun karena kreditur dalam petitum gugatannya hanya menuntut bunga uang sebesar 3,6% setiap bulannya, maka hakim seharusnya mengabulkan besarnya bunga sesuai petitum gugatan penggugat.

–> Putusan Mahkamah Agung RI (Dalam Peninjauan Kembali) : No. 167 PK/Pdt.1991, tanggal 14 April 1994.

Sumber : Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh: Ali Boediarto, S.H., Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, Halaman 246.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary