Share this article

Pencerahan Hukum hari Ini (Selasa, 25 Oktober 2022)

PERBUATAN YANG MERESAHKAN KONSUMEN PRODUK ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
 
Menurut yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, kriteria perbuatan yang melanggar hukum dapat bersumber dari:
a. Undang-undang yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain;
b. Bersumber undang-undang tidak tertulis, yaitu melanggar kaidah tata susila atau, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga, atau terhadap harta benda lain.
 
Tergugat tidak memublikasikan hasil penelitian yang meresahkan Penggugat maupun masyarakat dan tidak mengumumkan suatu produk yang tercemar untuk mengantisipasi keresahan Penggugat dan masyarakat, sedangkan kapasitas Penggugat adalah telah jelas bertindak untuk diri sendiri dan selaku konsumen produk yang dipersoalkan, bukan persoalan sengketa konsumen tetapi adalah perbuatan melawan hukum.
 
–> Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi No. 2975 K/Pdt/2009, tanggal 26 April 2010.
 
Sumber Varia Peradilan No.321, Agustus 2012
 
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary 

Share this article