Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 26 Oktober 2022)

LELANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN KARENA TELAH DILAKUKAN BERDASARKAN PUTUSAN YANG FINAL

Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembatalan suatu lelang yang telah

dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum

tetap tidak dapat dibatalkan.

—- Putusan Mahkamah Agung No.1068K/Pdt/2008 tanggal 25

Maret 1976

Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id