KLAIM GANTI RUGI IMMATERIIL DALAM SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TIDAK DAPAT BERSIFAT SPEKULATIF
PT Inter Sports Marketing (pemegang lisensi tunggal hak siar Piala Dunia 2014 di Indonesia) mengajukan gugatan terhadap PT Kuta Bali Sejahtera (pengelola Fontana Hotel Bali). Gugatan dilayangkan karena Fontana Hotel menayangkan siaran Piala Dunia secara komersial tanpa izin dari pemegang lisensi. Penggugat menuntut ganti rugi dalam jumlah besar, termasuk kerugian materiil dan imateriil, serta relief lain, seperti sita jaminan dan iklan permintaan maaf.
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan, memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp400 juta.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Tergugat namun memperbaiki amar dengan mencabut ganti rugi immateriil karena Penggugat gagal membuktikan rincian dan dasar perhitungan kerugian non-materiil. Mahkamah Agung menegaskan prinsip pembuktian (actori incumbit probatio): tuntutan atas kerugian immateriil tidak boleh bersifat spekulatif, melainkan harus didukung bukti konkret. Dengan demikian, hanya ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta yang dipertahankan atau dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 193 K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 23 April 2019.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/19f81415ed85fbc4f2bc1d9f896b94f8.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

