DALAM PEMBERIAN SANKSI PERLU MEMPERTIMBANGKAN KONDISI PERUSAHAAN TERLAPOR, JANGAN SAMPAI TERJADINYA KEMACETAN LIKUIDITAS KEUANGAN PELAKU USAHA HINGGA MENGAKIBATKAN TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan persekongkolan tender proyek peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates–Plosoklaten di Kabupaten Kediri, di mana sejumlah perusahaan diduga bekerja sama untuk mengatur pemenang lelang dengan membuat seolah-olah ada persaingan padahal sudah diatur sebelumnya. KPPU lalu memutuskan beberapa perusahaan—termasuk PT Ayem Mulya Aspalmix, PT Kediri Putra, PT Ayem Mulya Abadi, dan PT Ratna—terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dijatuhi sanksi berupa denda dan larangan ikut tender untuk periode tertentu.

Mereka pun mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung namun ditolak dan perkara pun bergulir sampai di tingkat kasasi antara lain dengan argumen bahwa sanksi yang dijatuhkan KPPU berpotensi mematikan usaha mereka.

Di tingkat kasasi, hakim menilai putusan Judex Facti sudah tepat namun Mahkamah Agung juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas sanksi demi mencegah dampak sosial ekonomi seperti kebangkrutan atau Pemutusan Hubungan Kerja. Karena itu Mahkamah Agung memperbaiki sebagian amar putusan dengan mengurangi besaran denda Terlapor III dari Rp3,25 miliar menjadi Rp2 miliar dan mengurangi larangan ikut tender nasional untuk Terlapor III dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, tanggal 19 Mei 2020.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b65ba5c055aa7438fd4ca8437402a80d.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary