Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 18 Oktober 2022)

Prof. Subekti menjelaskan bahwa _Cessie_ adalah pemindahan hak piutang yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan _cedent_, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan _cessionaris._
Tanggung jawab _cedent_ tidak beralih karena Perjanjian _Cessie_ didasarkan pada itikad buruk dari kreditur. Perjanjian perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan akan batal, terbukti adanya rekayasa dalam pembuatan perjanjian kredit dan perjanjian jual-beli piutang.
-> Putusan Mahkamah Agung No. 3156 K/ Pdt/2002 tanggal 31 Mei 2006.
Sumber:
Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary