PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA SECARA SEPIHAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pengelola dan Pemanfaat Limbah B3 yang Non B3 dan telah menjalin kerjasama dengan PT CI (Tergugat), dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan limbah B3 dan Non B3. Penggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian kerjasama dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Akan tetapi, baru berjalan hitungan bulan, Tergugat malah menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan limbah ekonomis dan limbah B3 di tempat Tergugat. Tergugat juga menyatakan hal ini berarti Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat selama ini antara pihak Tergugat dengan Penggugat dinyatakan tidak berlaku lagi atau dibatalkan.
Tidak terima, Penggugat meminta Pengadilan Negeri untuk menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membatalkan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi. Pengadilan negeri dan tinggi sepakat memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Tergugat pun mengajukan kasasi atas putusan judex facti.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Tergugat tetap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan Limbah B.3 dan Non B.3, akan tetapi Tergugat telah menghentikan kerjasama tersebut secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat. Mahkamah Agung memutuskan bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 Pk/Pdt/2015, Tanggal 17 Februari 2016.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/78b6653b1426ffe59312c3fc21b7dff7.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

