KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH PASCA-PERCERAIAN KEPADA MANTAN ISTRI DAN ANAK MASIH MENGIKAT

  1. Pokok Gugatan
    Gugatan diajukan oleh mantan istri terhadap mantan suami terkait nafkah hidup pasca-perceraian serta biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Tuntutan meliputi: biaya pendidikan dan kesehatan anak, biaya hidup mantan istri selama tidak bekerja, dan uang paksa dwangsom atas keterlambatan pembayaran.
    Pihak Tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan kabur obscuur libel dan merupakan perkara yang telah diputus ne bis in idem.
  2. Putusan Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian. Majelis menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 per bulan.
  3. Putusan Pengadilan Tinggi
    Atas banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
  4. Putusan Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Putusan PN dan PT dikuatkan.

Pertimbangan Hukum

  1. Kewajiban Nafkah Pasca-Perceraian
    Judex Facti telah tepat menerapkan hukum. Berdasarkan Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah yang layak kepada mantan istri dan anak. Penetapan nafkah Rp3.000.000,00 per bulan telah sesuai dengan kepatutan dan kemampuan.
  2. Batas Kewenangan Kasasi
    Alasan kasasi yang hanya mempersoalkan penilaian terhadap fakta dan pembuktian tidak dapat diperiksa pada tingkat kasasi. Hal tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 3 Tahun 2009. Kewenangan menilai fakta adalah mutlak milik Judex Facti.
  3. Eksepsi Tidak Beralasan
    Eksepsi obscuur libel dan ne bis in idem tidak terbukti. Objek gugatan mengenai pemenuhan kewajiban nafkah yang belum dilaksanakan adalah berbeda dengan putusan sebelumnya.

Kaidah Hukum

  1. Kewajiban Nafkah Pasca-Perceraian Mengikat Secara Hukum
    Perceraian tidak menghapus kewajiban hukum seorang ayah/mantan suami untuk tetap menyediakan nafkah hidup yang layak bagi mantan istri dan anak-anaknya. Kelalaian memenuhi kewajiban tersebut merupakan utang yang dapat dituntut pemenuhannya melalui pengadilan.
  2. Kewenangan Mutlak Judex Facti Menentukan Nominal Nafkah
    Penentuan besaran nominal kelayakan nafkah hidup pasca-perceraian merupakan penilaian fakta yang menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak mengadili ulang penilaian fakta tersebut sepanjang penerapan hukum oleh Judex Facti sudah tepat.
  3. Batas Ruang Lingkup Pemeriksaan Kasasi
    Alasan kasasi yang hanya mendalilkan kekeliruan dalam penilaian fakta dan pembuktian tidak dapat diterima. Kasasi hanya memeriksa apakah hukum telah diterapkan dengan benar, bukan menguji kembali kebenaran fakta.

→ *Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2018, tanggal 23 Juli 2018.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/57fe0f24fe6a164dfac7312def5453d3.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA