SUAMI YANG MENELANTARKAN ISTRI DAN ANAK KARENA MENINGGALKAN KELUARGA DAN TIDAK MEMBERI NAFKAH DIHUKUM PIDANA
Pokok Perkara
Perkara ini berawal dari perselisihan rumah tangga pada tahun 2013 akibat permintaan pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 untuk biaya pengobatan orang tua Terdakwa yang tidak dapat dipenuhi oleh istrinya. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan rumah dan hingga tahun 2015 tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri dan keempat anaknya, meskipun sebagai suami berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam kurun waktu tersebut, Terdakwa juga diketahui telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain sebelum perceraian yang sah dengan istrinya. Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Terdakwa, sehingga putusan Pengadilan Negeri yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi tetap berlaku.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah tepat menerapkan hukum dan menilai fakta persidangan. Terdakwa terbukti menelantarkan istri dan anak-anaknya dengan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin serta menikah siri sebelum bercerai secara sah, sehingga memenuhi unsur tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Alasan kasasi Terdakwa yang hanya mempersoalkan penilaian fakta dan pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP.
Kaidah Hukum
- Unsur Penelantaran Rumah Tangga Terpenuhi Jika Suami Meninggalkan dan Tidak Memberi Nafkah
Tindakan meninggalkan istri dan anak secara sengaja tanpa memberikan nafkah lahir dan batin merupakan bentuk penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004. Hal ini terlebih diperberat apabila dilakukan bersamaan dengan tindakan menikah lagi secara siri sebelum adanya perceraian yang sah, karena menunjukkan itikad untuk melepaskan tanggung jawab terhadap keluarga.
- Penilaian Fakta Merupakan Kewenangan Mutlak Judex Facti
Alasan kasasi yang substansinya hanya mempersoalkan penilaian terhadap fakta dan pembuktian tidak dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan kasasi hanya menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar, bukan menguji kembali kebenaran fakta yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 835 K/Pid.Sus/2016, tanggal 14 September 2016.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/c36af6ef3a74da2430cdcf0d630f386f.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

