POSTINGAN YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) ADALAH TINDAK PIDANA
Kasus ini berawal dari postingan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo di akun media sosial Twitter. Saksi Pelapor keberatan dengan postingan tersebut karena saat itu sedang berlangsung Pilkada DKI 2017, lalu melaporkannya kepada kepolisian. Menurut Dakwaan Jaksa, postingan Terdakwa bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, kemudian Pengadilan Tinggi mengubah masa penjara Terdakwa lebih rendah menjadi 1 (satu) tahun. Merasa tidak puas, JPU dan Terdakwa sama-sama mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. MA menyatakan postingan yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), karena postingan tersebut disebarkan (dishare) dan bisa dibaca oleh orang-orang yang melihat Twitter Terdakwa.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2048 K/Pid.Sus/2019, tanggal 28 Agustus 2019.
Sumber:
Artikel berjudul “Menyoal Jerat Pidana Pelaku Kampanye Hitam dan Contoh Kasusnya”, oleh Aji Prasetyo, Hukumonline, 28 November 2023. Putusan tersebut dapat diakses melalui link https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3bfa9f24da88af6e323333333333.html
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

