SUATU PERBUATAN YANG TIDAK DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TETAP DAPAT DIPIDANA JIKA PERBUATAN TERSEBUT DIANGGAP TERCELA KARENA TIDAK SESUAI DENGAN RASA KEADILAN ATAU NORMA DALAM MASYARAKAT
Terdakwa selaku Direktur Utama PT MFA melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminjamkan nama PT MFA untuk melaksanakan proyek pemerintah. Atas hal tersebut, Terdakwa mendapatkan uang jasa sebesar Rp. 200 juta. Setelah PT MFA mendapatkan proyek dimaksud, Terdakwa mengalihkan semua pekerjaan tersebut kepada pihak lain melalui surat kuasa direktur tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tanpa turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini merupakan tindakan yang dilarang. Alhasil, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan telah merugikan keuangan negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri karena Terdakwa telah mengembalikan uang yang diperoleh secara melawan hukum tersebut. Untuk mendapatkan kepastian hukum, kasus ini pun diajukan kasasi.
Dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Meskipun adanya pengembalian kerugian keuangan negara, hal itu tidak menghapuskan dipidananya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
–>Putusan Mahkamah Agung RI No. 2182 K/Pid.Sus/2016, tanggal 7 Desember 2016.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/81f6f5b5a353a5460bc66fcbe2e69b6f.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

