DIREKSI TIDAK MEMBUAT LAPORAN TAHUNAN DAN TIDAK MENYELENGGARAKAN RUPS TAHUNAN
Pemohon selaku pemegang saham PT HSA keberatan atas perbuatan Termohon selaku direksi yang tidak membuat laporan tahunan dan menyelenggarakan RUPS setiap tahun sehingga Pemohon meminta Penetapan kepada pengadilan untuk Menetapkan Pemohon sebagai pihak yang mempunyai kepentingan untuk diselenggarakan RUPS PT. HSA dengan agenda meminta Pertanggungjawaban Pembukuan Perusahaan oleh Direksi untuk tahun buku 2008-September 2011 dan Pemberhentian serta Penggantian Direksi dan Komisaris Perseroan.
Pada tingkat pertama, Permohonan Pemohon oleh pengadilan dikabulkan sebagian dan Pemohon diberi izin untuk melaksanakan RUPS PT. HSA dengan agenda Pertanggungjawaban Pembukuan.
Penetapan dan Pertimbangan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan yang menunjukkan bahwa Pemohon Penetapan adalah pemegang saham PT. HSA (Termohon) sebanyak 25% dari total saham sehingga merupakan pihak yang mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU PT dan penolakan Termohon untuk melibatkan Pemohon dalam RUPS PT. HSA adalah bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
Amar Putusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi, Direksi PT. HSA.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 2724 K/Pdt/2012.
Sumber:
Artikel berjudul: “Sengketa Antar Organ Perseroan, Gugatan Perdata Hingga Pidana”, karya: Hamalatul Qurani, Hukumonline.com, 23 November 2022.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary