AHLI WARIS DAPAT MENOLAK WARISAN HARTA PENINGGALAN BAIK DALAM HAL ASET MAUPUN HUTANG DARI PEWARIS
Pemohon menolak untuk menjadi ahli waris dari almarhum Johan Wicaksono karena Para Pemohon tidak mau menanggung hutang atas sertifikat yang dijaminkan ke bank.
Berdasarkan Pasal 1045 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan “Tiada seorangpun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh padanya.” Jo. Pasal 1058 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan “Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris”.
Amar: Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menolak warisan Harta Peninggalan (Alm) Johan Wicaksono, baik dalam hal aset maupun hutang dari Pewaris.
–> Putusan 1202/Pdt.P/2022/PN.Tng
Sumber:
Artikel Berjudul : “Bila Harta Warisan Tak Cukup untuk Membayar Utang”, karya: Hamalatul Qurani, Hukumonline.com, 6 April 2023.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary