Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 09 November 2022) – ‘GUGATAN TIDAK TEPAT/SALAH ALAMAT HARUS DITOLAK ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA”

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 296 K/SIP/1970, tanggal 9 Desember 1970 menyatakan bahwa gugatan yang subyek hukum dari tergugat tidak tepat/salah alamat, harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber:

Varia Peradilan No. 300 November 2010, halaman 135

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary