Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 09 November 2022) – ‘GUGATAN TIDAK TEPAT/SALAH ALAMAT HARUS DITOLAK ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA”
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 296 K/SIP/1970, tanggal 9 Desember 1970 menyatakan bahwa gugatan yang subyek hukum dari tergugat tidak tepat/salah alamat, harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sumber:
Varia Peradilan No. 300 November 2010, halaman 135
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

