Pencerahan Hukum hari Ini, (Kamis, 10 November 2022) – “PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TINDAK PIDANA PENADAHAN”

Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Namun, KUHP tidak memberikan batasan atau penjelasan kondisi barang seperti apa yang dapat dikatakan patut diduga berasal dari tindak pidana, termasuk barang berupa kendaraan bermotor. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai kapan seseorang dapat dikatakan telah menjual atau membeli kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari tindak pidana, sehingga dapat dihukum dengan pasal ini. Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila kendaraan bermotor diperoleh dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maka patut diduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari tindak pidana. Pandangan ini dapat ditemukan dalam Putusan M.A. No. 1586 K/Pid/2011 dan Putusan M. A. 1750 K/Pid/2012 yang menyebutkan bahwa Terdakwa menyadari hal tersebut dan patut diduga bahwa motor-motor tersebut adalah motor hasil kejahatan karena tanpa surat-surat yang sah. Pendapat yang sama dapat ditemukan dalam Putusan M. A. No.1056 K/Pid/2016 yang menyebutkan bahwa seharusnya Terdakwa ketika membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat harus dapat menduga bahwa sepeda motor yang dibeli tersebut berasal dari hasil kejahatan atau dalam keadaan bermasalah.

Sumber:

Website Mahkamah Agung