MENGINGAT BAHWA SANG KEPALA DAERAH TELAH BERSTATUS TERPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I, MAKA PEMBERHENTIANNYA TIDAK PERLU MENGIKUTI PROSEDUR PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MELALUI DPRD
AW. Nofiadi Mawardi (Bupati Ogan Ilir Periode Ilir 2016-2021) berstatus tersangka penyalahgunaan Narkotika. Kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan SK Nomor 131.16-3030 tahun 2016 yang memberhentikannya sebagai Bupati lalu ia menggugat SK Mendagri tersebut di PTUN Jakarta dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 80 dan 81 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian Kepala Daerah harus melalui DPRD atau Pemerintah Pusat dan hal itu mensyaratkan adanya Putusan Mahkamah Agung.
PTUN dan PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan AW. Nofiadi Mawardi, lalu Mendagri mengajukan kasasi dan MA pun sependapat dengan Mendagri dan membatalkan Putusan PT TUN yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Merasa tidak puas, AW. Nofiadi Mawardi mengajukan Peninjuan Kembali dan MA berpendapat bahwa dalam sengketa tersebut, posisi hukum AW. Nofiadi Mawardi telah pasti sebagai terpidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, sehingga dipandang mengada-ada apabila harus ditempuh lagi prosedur pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD dan seterusnya, karena akan terjadi kelambanan dalam pelaksanaan pemerintahan. Oleh karena itu. MA menolak Peninjauan Kembali AW. Nofiadi Mawardi.
->Putusan Mahkamah Agung Nomor 193 PK/TUN/2017, tanggal 21 November 2017.
Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b8198bef481c559a2a5afb9cfc58c8aa.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

