MANAGER C.V. DAPAT DIKENAKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH C.V. TERSEBUT
Terdakwa selaku manager dari sebuah cafe dengan badan usaha C.V. telah melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual kepada anak berumur 17 tahun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korban dipekerjakan di cafe tetapi tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan. Korban mendapatkan pelecehan seksual oleh tamu-tamu cafe. Selaku penanggung jawab, Terdakwa seharusnya memastikan bahwa korban telah cukup umur untuk bekerja serta melindungi korban dari berbagai perlakuan tidak terhormat para tamu. Terdakwa berargumen bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait proses rekrutmen korban karena rekrutmen dilakukan oleh salah seorang dari cafe tersebut.
Atas kejadian ini Mahkamah Agung (“MA”) dalam pertimbangan putusan kasasi menyatakan bahwa Terdakwa tetap dinyatakan bertanggung jawab atas kegiatan pelaksanaan cafe tersebut, termasuk ketika cafe tersebut mempekerjakan orang yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hukum yang berlaku. Terdakwa adalah manager cafe yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab atas segala kejadian yang terjadi dalam lingkup perusahaan C.V. tersebut sesuai dengan kontrak kerja. MA pun memutuskan bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Amar Putusan MA, antara lain:
1.Menyatakan Terdakwa I WAYAN PUTU SUJANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 421 K/PID.SUS/2015, tanggal 28 Desember 2015.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/mahkamah-agung/amar/KABUL/kategori/perdagangan-orang-1/tahunjenis/putus/tahun/2015.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

