Share this article

Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 30 Juni 2022) – DUA GUGATAN YANG BERBEDA TERHADAP OBYEK PERKARA YANG SAMA

Obyek perkara ini adalah sama dengan obyek perkara No.12/Pdt.G/1986/PN.Sbr dan dalil-dalil gugatan penggugat yang dikemukakan ternyata sama dengan alasan/keberatan Permohonan PK yang diajukan Penggugat, di mana keberatan-keberatan PK tidak dapat dibenarkan oleh Majelis MA (PK) perkara No.12/Pdt.G/1986/PN.Sbr, sehingga dalam perkara ini MA menyatakan gugatan (baru) tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung No. 2195 K/Pdt/1998

(Sumber: Buku Praktik Peradilan Menangani Kasus Aset Yayasan, H.P. Panggabean)

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary


Share this article