Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 2 Desember 2021) – SISA HUTANG PASCA EKSEKUSI

Suatu Kredit Bank dijamin dengan tanah yang diikat secara hipotik, lalu debitur wanprestasi. Eksekusi hipotik dijalankan berupa penjualan lelang umum atas barang jaminan, namun hasilnya tidak mencukupi utang melunasi hutang tersebut. Sisa hutang pasca ekseskusi hipotik ini masih dapat dituntut lagi oleh Kreditur terhadap harta kekayaan lain milik Debitur. Sisa hutang tersebut tidak hapus, tapi tetap menjadi kewajiban Debitur untuk membayar kepada Kreditur (Pasal 1131 KUHPer)

  • Putusan Mahkamah Agung No.2205 K/Pdt/1996, tanggal 28 Mei 1997.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary