Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 3 Desember 2021) – PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT/RELATIF ADALAH PUTUSAN AKHIR
Putusan Pengadilan Negeri (PN) yang amarnya menyatakan PN “tidak berwenang megnadili perkara ini” baik berupa kompetenso Absolut maupun relative adalah merupakan “Putusan Akhir”, seingga Putusan ini dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 9 UU No.20 Tahun 1947).
- Putusan Mahkamah Agung No.2146 K/Pdt/1986, tanggal 21 November 1990.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

