BUKTI BARU DALAM PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa Bukti Baru (Novum) ternyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 huruf “b” UU No. 14 Tahun 1985 karena atas Novum tersebut TIDAK DILAKUKAN PENYUMPAHAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG dan tidak disebutkan: hari dan tanggal – kapan diketemukan Novum tersebut. Konsekuensi juridisnya Novum ini tidak dapat diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 316 PK/Pdt/2000, tanggal 29 Juni 2004.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

