HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT

Seorang janda semasa hidupnya berhak untuk menghibahkan harta miliknya kepada anak angkatnya. Besarnya harta yang boleh dihibahkan tersebut dibatasi maksimal sebesar sepertiga bagian dari seluruh harta yang dimiliki janda tersebut. Sedangkan harta selebihnya merupakan hak dari ahli waris janda tersebut.

  • Putusan M.A. No. 28/K/AG/1993 tanggal 31 Januari 1994

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary