PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG MEMUAT KLAUSULA MILIK BEDING DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG
Bahwa berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata, perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat yang memuat klausula bahwa Para Tergugat akan menyerahkan sebidang tanah beserta bangunannya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00061, apabila Para Tergugat tidak dapat melunasi hutangnya adalah perjanjian yang dilarang oleh undang-undang (klausula milik beding), sehingga perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat batal demi hukum.
Perjanjian utang piutang yang memuat klausula milik beding adalah perjanjian yang dilarang oleh undang-undang. Surat Kuasa menjual atas dasar perjanjian yang memuat klausula milik beding batal demi hukum.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, yang diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/17c84fb1b47e4a0d2b5346593a5f3af8.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

