GUGATAN PREMATUR KARENA TERGUGAT BELUM MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT

Penggugat telah mengajukan gugatan atas perbuatan yang belum dilakukan oleh pihak Tergugat, maka gugatan demikian adalah bersifat prematur sehingga permohonan kasasi tersebut patut ditolak.

—> Putusan Mahkamah Agung No. 68 K/PDT/2014, yang dapat diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9b54f6cd694bf9c2420fd83b8f268e15.html

Sumber:
Buku “Penerapan Etika Hukum Bisnis Dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Oleh: DR. H. P Panggabean, S.H., M.S., Penerbit: Jala Permata Aksara, Tahun 2019, Hal 190.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary