Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 06 April 2023)

*TUMPANG TINDIH AREAL KUASA PERTAMBANGAN – PEJABAT TUN TERBUKTI MELANGGAR ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK*
Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai pejabat TUN berwenang menerbitkan keputusan kuasa pertambangan di wilayahnya, dengan telah diketahuinya areal pertambangan PT Arutmin Indonesia ada di wilayah Kabupaten Tanah Laut (di wilayah tergugat), maka seharusnya tergugat berhati-hati dan mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan keputusan a quo dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan atau semua kepentingan pihak ketiga, sebelum tergugat mengambil keputusan untuk memberikan kuasa pertambangan wilayah Tanah Laut, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, karena adanya tumpang tindih areal kuasa pertambangan. Dalam perkara ini pejabat TUN terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kecermatan dan kehati-hatian.
–> Putusan Mahkamah Agung No.213 K/TUN/2007 tanggal 6 November 2007.
Sumber: Hukumonline.com
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary