MAHKAMAH AGUNG BERWENANG MEMBATALKAN PUTUSAN APABILA HAKIM YANG MEMIMPIN PERSIDANGAN MEMILIKI KONFLIK KEPENTINGAN
Mahkamah Agung berwenang membatalkan putusan sebelumnya di mana hakim yang memimpin persidangan memiliki konflik kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Faktanya, surat keputusan yang menjadi objek gugatan ditandatangani hakim agung yang memimpin persidangan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Agraria.
–> Putusan No. 27 PK/TUN/1996.
Sumber: Hukumonline.com
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

