”PETITUM TERKAIT TUNTUTAN PEMBAYARAN DALAM MATA UANG ASING”

Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.

  • Putusan Mahkamah Agung No.2992K/Pdt/ 2015, tanggal 9 April 2016

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary