PENERBITAN FAKTUR PAJAK FIKTIF YANG DIGUNAKAN PERUSAHAAN UNTUK MERINGANKAN BEBAN PAJAK PERUSAHAAN ADALAH PERBUATAN PIDANA
Terdakwa selaku Kepala Cabang PT Dinar Putra Mandiri dan PT Ganani Indonesia Petroleum Energy terlibat dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif) untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp7.128.168.250.
Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskannya dari segala dakwaan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie karena salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa selaku Kepala Cabang petusahaan mengurus masalah teknis di lapangan termasuk usulan penjualan, pembelian dan perpajakan dan tentunya mengetahui perihal adanya penggunaan faktur fiktif.
Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 6981 K/Pid.Sus/2024, tanggal 29 Nopember 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036ecbf17916e904e313631313239.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

