LARANGAN SELBSTEINTRITT DALAM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KUASA
Salah satu larangan dalam pembuatan dan pemberian kuasa adalah yang mengandung unsur selbsteintritt. Selbsteintrit ini jika diterjemahkan secara bebas, berarti “masuk sendiri”. Secara sederhana, selbsteintrit adalah konsep hukum terkait adanya larangan untuk penerima kuasa berbuat atau bertindak menjalankan kuasa (mewakili pemberi kuasa) dengan penerima kuasa itu sendiri.
Adapun, ratio legis dari larangan selbsteintritt ini intinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi kuasa agar penerima kuasa tidak melakukan perbuatan yang bersifat conflict of interest yang pada akhirnya merugikan pemberi kuasa. Misalnya, terdapat objek x dan A sebagai pemilik memberikan kuasa kepada B untuk menjual objek x tersebut. Karena ingin memperoleh keuntungan, B menggunakan kuasa itu mewakili A menjual objek x kepada dirinya sendiri. Hal yang merugikan A tersebut yang perlu dicegah dengan adanya ketentuan selbsteintritt.
Selanjutnya, untuk menguatkan pendapat mengenai larangan selbsteintritt, berikut ini beberapa putusan hakim terkait penerapan larangan selbsteintritt dan akibat hukumnya yang dapat dilihat dari pertimbangan dalam putusan hakim sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 52/Pdt.GS/2019/PN Pti
Hakim berpendapat, “Menimbang bahwa Pasal 1470 KUHPerdata pada pokoknya menetapkan bahwa seorang penerima kuasa dilarang untuk bertindak mewakili pemberi kuasa sebagai penjual sekaligus bertindak mewakili dirinya sendiri sebagai pembeli dalam suatu transaksi jual beli, baik pembelian tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun melalui perantara. Hal ini dikenal dengan larangan selbsteintriit. Selbsteintriit bertentangan dengan asas kepentingan umum dikarenakan apabila penjualan benda jaminan tidak dilakukan secara sukarela, penjualan haruslah dilakukan di muka umum (lelang) sekaligus untuk mencegah terjadinya upaya pengambilalihan benda jaminan debitur oleh kreditur secara tidak patut.”
2. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 74/PDT/ 2019/PT BJM
Hakim berpendapat, “Menimbang bahwa dengan memperhatikan bukti P17 sampai dengan bukti P23 tentang Akta Jual Beli bahwa subjeknya adalah Penerima Kuasa sebagai Penjual dan bertindak sebagai Pembelinya sehingga menurut Pasal 1470 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah hal yang dilarang.” Kemudian, hakim juga berpendapat berkaitan dengan akibat hukum kuasa selbsteintritt tersebut yakni “Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka bukti P10 sampai dengan bukti P16 yang sama dengan bukti T3 sampai dengan bukti T10 tentang Akta Kuasa dan bukti P17 sampai dengan bukti P23 tentang Akta Jual Beli haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Berdasarkan putusan di atas, pengadilan berpendapat selbsteintriit dilarang dalam jual beli tanah. Penggunaan selbsteintriit ini berakibat akta tersebut batal demi hukum.
Sumber:
Artikel “Larangan Selbsteintritt Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Kuasa”, Oleh: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn., dan Dita Elvia Kusuma Putri, S.H., yang termuat dalam buku: “Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia”. Buku Ini Diterbitkan Sebagai Penanda Usia 65 Tahun Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Penerbit: Setara Press, halaman 103-109.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

