PEMOHON SEBAGAI KORBAN BERHAK MENDAPATKAN SALINAN DOKUMEN BAP LABKRIM POLRI SEBAGAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KARENA BERSIFAT TERBUKA SERTA BERKEPENTINGAN LANGSUNG DENGAN DOKUMEN TERSEBUT

Kasus ini terkait dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Labkrim Polri yang diminta seorang pelapor tindak pidana. Mabes Polri menolak permohonan itu dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia. Pemohon lalu mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan diputuskan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka kepada pemohon karena pemohon berkepentingan langsung dengan dokumen yang dimaksud.

Mabes Polri kemudian mengajukan keberatan ke PTUN namun keberatan ini ditolak dan Putusan Komisi Informasi Pusat dikuatkan. Mabes Polri pun mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak dan menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. MA berpendapat bahwa Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

MA menyatakan bahwa permohonan ini tidak termasuk dalam kategori informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum. Pemohon yang dianggap sebagai korban berhak untuk mendapatkan salinan dokumen BAP Labkrim Polri karena bersifat terbuka serta berkepentingan langsung dengan dokumen tersebut.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 134 K/TUN/2015, tanggal 23 April 2015, yang dapat diakses pada https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/532edd6fff2cabb13153af67e42c2a59.html

Sumber:
Artikel berjudul: “10 Kategori Informasi yang Bersifat Rahasia”, oleh: Muhammad Yasin, Hukumonline, 18 Oktober 2023.

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary