HUKUM ACARA PERDATA DALAM BEBERAPA SEGI MASIH DAPAT DISIMPANGI BERLAKUNYA OLEH SUATU PERSETUJUAN KEDUA PIHAK

GAPKI TRADING CO Ltd dalam rangka UU No.6/tahun 1968 memperoleh “Hak Pengusahaan Hutan” atau HPH di hutan pulau Sonasa Kasirtua Prop. Maluku luas 5000 HA, kemudian mengadakan Joint Venture dengan Pemodal Asing PMA: Dato Wong Heck Guong Singapore yang tertuang dalam suatu Agreement No.25 tanggal 25 November 1969 dihadapan Notaris Jakarta: JFBI Sinyal. Beberapa tahun kemudian terjadi sengketa antara mereka berdua tentang pelaksanaan dan keuangan Perusahaan Joint Venture tersebut. Kemudian GAPKI TRADING Co. Ltd mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap rekan bisnisnya: Dato Wong Heck Guong sebagai Tergugat.

Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi, membatalkan putusan Judex Facti yang dinilai salah menerapkan Hukum Acara Perdata. Meskipun Tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang “Kewenangan Absolut” yang menolak Pengadilan Negeri mengadili perkara ini, namun karena dalam Agreement Joint Venture tanggal 25 November 1969 Nomor 25 pasal ii, telah disepakati bersama adanya “Klausula Arbitrase” yang menentukan bahwa bila ada sengketa antara mereka akan diselesaikan oleh Dewan Arbitrase. Berpegang pada kesepakatan dalam Agreement ini, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena jabatannya (ambtshalve), harus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa digantungkan pada ada tidaknya “eksepsi Kompetensi Absolut” yang diajukan oleh Tergugat.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 225 K/Sip/1976, tanggal 30 September 1983, yang dimuat dalam buku “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad”, halaman 121, oleh M. Tediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Swara Justitia

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary