Akhir 2023 lalu, Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang juga seorang terpidana kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar selama dirinya menjabat menjadi Gubernur Papua dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Lukas Enembe disemayamkan di Jayapura, namun arak-arakan ini menimbulkan kericuhan. Sekitar puluhan bangunan dibakar oleh massa pengantar jenazah yang bertindak anarkis, massa membakar rumah warga di kawasan Waena, Distrik Heram, serta Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Salah satu lokasinya adalah perumahan warga di Pertigaan Wamena SPG, Distrik Heram. Pembakaran oleh massa pengarak jenazah Lukas Enembe yang melintas menuju Koya Tengah, Distrik Muara Tami. Pengarak jenazah mencapai ribuan orang berjalan kaki dari Sentani, Kabupaten Jayapura menuju Muara Tami, Kota Jayapura. Aksi massa menyebabkan 25 bangunan dan sebuah mobil hangus terbakar. Tak hanya itu, 3 bangunan, 5 kendaraan juga dirusak oleh massa. Sementara korban luka akibat kericuhan mencapai 14 orang, yang terdiri dari 1 anggota TNI, 7 anggota Polri, 5 masyarakat sipil, serta Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.[1]
Mundur ke pertengahan tahun 2023, tepatnya pada Juni 2023 terdapat kasus pembakaran dengan sengaja lain yang terjadi, kali ini di Kota Malang. Diduga kesal karena upah tak dibayar, pekerja bangunan di Kota Malang, Jawa Timur membakar bangunan semi permanen tempat tinggal para pekerja, Kamis, 22 Juni 2023. Bangunan yang terbuat dari kayu serta tripleks tersebut berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, bangunan gubuk sengaja dibakar oleh pihak pekerja. Penyebabnya, para pekerja tidak diberi upah sejak tiga bulan bekerja.[2]
Menurut KBBI, arti kebakaran adalah peristiwa terbakarnya sesuatu (rumah, hutan, dan sebagainya)[3]. Lebih lanjut, definisi kebakaran menurut Pemadam Kebakaran adalah nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk dikendalikan[4].
Menurut hukum pidana terdapat dua bentuk kesalahan yakni kesengajaan (opzet), yaitu suatu perbuatan yang sifatnya dikehendaki, dan kelalaian (culpa), yaitu suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh sifat kurang hati-hati atau kecerobohan dari pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, kesengajaan yang menyebabkan kebakaran merupakan tindak pidana dan dapat dituntut pidana. Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang baru akan berlaku pada Januari 2026. Maka saat artikel ini dibuat (tahun 2024), aturan yang berlaku masih aturan yang lama, yaitu KUHP Lama yang sudah ada sejak jaman Belanda. Berikut adalah pasal yang mengatur di KUHP Lama dan KUHP Baru mengenai Kebakaran Yang Disengaja:
| KEBAKARAN YANG DISENGAJA | |
| KUHP Lama | KUHP Baru |
| Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
|
Pasal 308
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
|
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Ricuh Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Massa Bakar Puluhan Bangunan di Jayapura, https://kabarpapua.co/ricuh-arak-arakan-jenazah-lukas-enembe-massa-bakar-puluhan-bangunan-di-jayapura/
[2] Diduga Tak Digaji Tiga Bulan, Pekerja di Kota Malang Bakar Bangunan Semi Permanen, https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/22/215209678/diduga-tak-digaji-tiga-bulan-pekerja-di-kota-malang-bakar-bangunan-semi#google_vignette
[4] Damkar Kota Depok, Pengetahuan, https://damkar.depok.go.id/pengetahuan/

