PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT BATAS USIA MENIKAH 19 TAHUN DIBERLAKUKAN. BATAS USIA MINIMAL 16 TAHUN BAGI PEREMPUAN UNTUK MENIKAH DIBATALKAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Hal ini ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh tiga orang perempuan yang menikah di bawah umur. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon.

Kemudian Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan MK. UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sebagaimana terbaca dari kondiserannya, perubahan UU Perkawinan dilakukan guna mengakomodasi putusan MK No. 22/PUU-XV/2017. Putusan ini menegaskan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi. Karena itu, MK menyatakan batal ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. MK juga “memerintahkan” agar DPR dan Pemerintah melakukan UU Perkawinan paling lambat 3 tahun sejak putusan dibacakan.

—>Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 tanggal 13 Desember 2018.

Sumber:
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary