MENURUT PEDOMAN PEMIDANAAN, KERUGIAN NEGARA ADALAH KATEGORI PALING BERAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI – PERKARA PT ASABRI

Terdakwa telah memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan instrumen investasi PT ASABRI, dan mengakibatkan kerugian negara Rp. 22.7 triliun. Terdakwa menggunakan uang PT ASABRI untuk mengakuisisi saham perusahaan dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan dana hasil kejahatan. Dengan demikian, Terdakwa dapat menguasai aset berupa tanah dan bangunan dengan menggunakan entitas perusahaan-perusahaan sehingga seolah-olah kepemilikan aset tersebut bukan milik Terdakwa. Karena itu, Terdakwa dihukum pidana 12 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Negeri, dan 14 tahun oleh Pengadilan Tinggi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa berdasarkan matrik pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dijelaskan bahwa kerugian negara adalah dalam kategori paling berat, maka rentang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 16 sampai dengan 20 tahun dan pidana denda antara Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 1 miliar. Atas dasar ini, Mahkamah Agung pun menjatuhkan pidana pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750 juta.

–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 2401 K/Pid.Sus/2023, tanggal 13 Juni 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee53ad36e0de649545313634393531.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary