LAPORAN POLISI HINGGA PUTUSAN YANG TIDAK TERBUKTI DALAM PERADILAN PIDANA TIDAK DAPAT DIJADIKAN OLEH PIHAK TERLAPOR/TERDAKWA SEBAGAI DASAR GUGATAN PERDATA PMH TERHADAP PELAPOR DI PERADILAN PERDATA
Gugatan perdata antara Penggugat (Marwan) dan Tergugat (Donny) dilatarbelakangi dengan adanya laporan pidana dari Tergugat kepada Penggugat dengan pasal pidana: “menyuruh menista/menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan” karena sebelumnya Penggugat meletakkan papan pengumuman di lahan milik Tergugat yang intinya “Tanah berikut bangunan ini dalam status jaminan Pengadilan Negeri Banjarmasin”.
Putusan peradilan pidana atas kasus tersebut adalah sebagai berikut:
i. PN Banjarmasin memutus terdakwa (Marwan) terbukti memenuhi unsur pidana.
ii. PT Kalimantan Selatan memutus terdakwa (Marwan) tidak terbukti memenuhi unsur pidana, dan
iii. Mahkamah Agung menguatkan putusan PT Kalimantan Selatan (Marwan tidak terbukti memenuhi unsur pidana).
Merasa dirugikan secara materiil dan imateriil dalam proses pidana, Penggugat (Marwan) menggugat Tergugat (Donny) secara perdata di PN Banjarmasin dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum.
Putusan peradilan perdata atas gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
i. PN Banjarmasin memutuskan bahwa Tergugat (Donny) terbukti telah mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat (Marwan). PT Kalimantan Selatan selanjutnya menguatkan Putusan PN Banjarmasin.
ii. Mahkamah Agung menimbang bahwa apabila laporan dianggap tidak terbukti setelah melalui proses peradilan pidana, maka hal itu tidak dapat diartikan Tergugat (Donny) telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena proses yang ditempuh Tergugat (Donny) sudah benar menurut hukum.
Mahkamah Agung berdasarkan Putusan No. 751K/PDT/2009, tanggal 20 Januari 2010 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Donny/Tergugat/Pelapor Pidana) dan membatalkan Putusan PN Banjarmasin dan PT Kalimantan Selatan.
Sumber :
“Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 312 November 2011 halaman 125.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

