PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT (HUKUMAN PERCOBAAN) KEPADA TERDAKWA DAPAT DIBERIKAN SYARAT TAMBAHAN BERUPA PENGEMBALIAN KERUGIAN YANG DIDERITA KORBAN
Kasus ini bermula ketika Terdakwa selaku teknisi TV Kabel milik Saksi yang diberi penugasan untuk menarik biaya pemasangan dari pelanggan. Uang biaya tersebut ada pada Terdakwa sesuai dengan kepercayaan yang diberikan oleh Saksi, namun tidak diserahkan dan ternyata uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tua dan anaknya yang sedang sakit.
Mahkamah Agung menilai hal itu merupakan penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan, bahwa hukuman tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan habis. Terdakwa juga diharuskan dalam tenggang waktu 5 bulan sejak putusan diberitahukan untuk membayar lunas uang yang digelapkan kepada Saksi Korban.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2238 K/Pid/2009, tanggal 20 Januari 2011.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/393f9c5c0d68720dca002f0cda5d3598.html
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

