UNSUR SETIAP ORANG YANG DIATUR DALAM PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR BERLAKU UMUM KEPADA SIAPA SAJA TERMASUK PIHAK SWASTA DAN PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT YANG MEMPUNYAI WEWENANG
Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Menurut judex factie, Terdakwa lebih tepat dipidana karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor, sebab pasal tersebut diperuntukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan.
Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat dengan pertimbangan putusan judex factie. Menurut MA, Unsur setiap orang yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berlaku umum kepada siapa saja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan tersebut, diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1985 K/Pid.Sus/2016, tanggal 29 Nopember 2016.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7ccc33e40a0f1aa806bb455b9231f6ec.html
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

