“KRITERIA KESAKSIAN POLISI YANG TIDAK DAPAT DIBENARKAN”
Pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara aquo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan atau bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar memberikan kesaksian secara bebas, netral, objektif dan jujur.
(vide : Penjelasan Pasal 185 ayat (6) KUHAP)
→ Putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid.Sus/2010, tanggal 27 Juli 2010.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fd1593130b28a386dde351177237277a.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

