TIDAK MEMBANTAH SAMA DENGAN MENGAKUI
Dalam persidangan pihak Tergugat tidak membantah “Surat Silsilah Keluarga”, bahkan membenarkannya isi surat tersebut. Jawaban tidak membantah dan membenarkan tersebut, sama dengan pengakuan Tergugat, sehingga penunjukan/penetapan siapa Ahli waris dinilai telah terbukti dan dapat dikabulkan.
–> Putusan Mahkamah Agung No.986 K/Sip/1971, tanggal 22 Maret 1972
Sumber:
Kaidah hukum di atas diambil dari Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya (hal. 74) yang diakses dari http://repository.uki.ac.id/2639/2/bukuputusanMARI.pdf.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

