PENGADILAN TINGGI TIDAK BERWENANG MENGADILI TERDAKWA YANG TIDAK MENGAJUKAN BANDING
Karena yang banding hanya Terdakwa III, Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini sejauh mengenai Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV dan Terdakwa VI.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 51K/Pid./1982 tanggal 9 Juni 1983.
Sumber:
Buku Yurisprudensi Indonesia, Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 1984-II, halaman 40.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

