PEMBATASAN PORSI HIBAH
Hibah yang melebihi satu per tiga (1/3) dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan kaidah hukum.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993
Sumber:
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 1995, halaman 245.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

